Penjelasan Membaca Al-Quran Di Atas Kubur Pendapat Imam Syafi'i

Artikel ini akan menjelaskan tentang hukum membaca quran di atas kubur yang sering dipermasalahkan diantara kalangan masyarakan yang berbeda pendapat, penjelasan membaca al-quran di atas kubur ini adalah pendapat dari imam syafi'i yang telah ia putuskan setelah melalui proses perbandingan antara danlil dan hadits, para ulama terdauhulu tidak lah sebarangan dalam memutuskan sebuah hukum yang belum tentu kejelasannya, tidak seperti sekarang, orang yang baru hafal 1 atau beberapa hadits saja sudah bisa membuat fatwanya sendiri dia sadari bahwa banyak hadits lainnya juga yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan untuk memutuskan hukum, berikut adalah penjelasan  dari membaca quran di atas kubur.

Membaca Quran Diatas Kubur
Membaca Quran Diatas Kubur

Membaca quran itu suatu perbuata yang ada pahalanya maka sunah di baca ditempat dimana saja, asal jangan di tempat yang hina seperti membaca quran di kamar mandi sambil biang air besar, maka kuran itu jika dibaca diatas kuburan itu tidak ada larangannya didalam al quran atau di dalam hadits, sedangkan didalam perbuatan nabi bersabda:

Sabda Rasulullah Saw
Sabda Rasulullah Saw


Artinya: Suatu perkara yang dilarang oleh nabi saw itu harus dijauhi dan perkara yang diperintahkan itu harus dijalankan, sedangkan membaca quran itu diperintahkan dan adapun membacanya diatas kuburan itu tidak ada larangan didalam quran dan hadits, dan adapun dalil dari quran dan hadits yang menuduhkan akan sunahnya (membaca quran diatas kubur) dengan dilalah isyarah itu banyak dekali, yang tidak ada didalam hadits dan quran yaitu yang menuduhkan dengan dilalah sorehah (dalil yang jelas), sehingga dikatakan oleh imam suyutii dalam kitab sarhus sudur yang begini perkataannya: adapun membaca quran di atas kuburan maka sudah memastikan ashab syafi'i dan yang lainnya akan bagusnya dilaksanakannya, dan sudah berkata imam ja'far yaitu muridnya imam syadi'i dia berkata aku bertanya kepada imam syafi'i tentang hukunya membaca quran  di dekat kuburan, maka imam syafi'i menjawab: itu tidak apa-apa.

Malah imam syafi'i berkata dalam mengomentari hadits amr bin as yaitu riwayatnya bahwa amr bin as berwasiat: jika aku sudah meninggal dan sudah selesai dikuburkan maka harus diam dulu kira-kira satu jam, yaitu dimulai menyembelih unta sampai membagikan dagingnya, yaitu supaya dia merasa tenang dalam menghadapi pertanyaan kubur.

Nah dalam mengomentari hadits itu imam syafi'i berkata: bahwa disunahkan membaca quran diatas kubur dan kalau di tamatkan itu lebih bagus, dan berkata lagi imam nawawi didalam kitab mazmu syarah muhadzab bahwa disunahkan kepada orang yang ziarah kubur membaca surat yang gampang dari al-quran kemudian berdoa kepada allah selesai membaca quran, untuk mayit itu sebagai mana yang di nas oleh imam syafi'i,dan sudah sepakat beberapa sahabat imam syafi'i akan adanya ketentuan imam syafi'i dan ditambah oleh kitab yang lainnya yaitu perkataannya: jika ditamatkan membaca quran di atas kuburan maka itu lebih utama, dan adapun shodaqoh dari ahli mayit atau dari teman-teman mayit atau mutid mayit terus pahalanya di hadiahkan kepada mayit itu jelas bolehnya diterangkan dalam beberapa hadits, dan imam nawawi berkata lagi didalam kitab al azkar begini perkataannya: sudah berkata imam syafi'i dan para ashabnya bahwa disunahkan membaca quran di dekat mayit dan para sahabatnya berkata: jika ditamatkan al-quran itu lebih utama.

Dan berkata lagi imam nawawi dalam kitab syarah muslim = adapun membaca quran dari kejauhan kemudian dihadiahkan pahalanya untuk mayit maka didalam madzhab syafi'i ada dua pendapat, pendapat pertama yaitu tidak sampai ganjarannya kepada mayit, dan pendapat ke dua: perkataan sebagaian sahabatnya itu sampai ganjarannya kepada mayit.

Selanjutnya prkataan imam nawawi ini dikomentar didalam kitab ianatu tholibin, bahwa sesungguhnya qoul atau ucapan yang menetapkan tidak sampai ganjarannya itu dhoif (lemah), dan perkataan sahabat imam syafi'i bahwa bacaan quran bisa sampai ke mayit itu mu tamaadd, dan perkataan imam syafi'i yang menetapkan tidak sampai itu si mahmulkan oleh para sahabatnya kalo tidak di isholkan (disampaikan) adapun jika di isolkan maka itu sampai yaitu memakai doa:

Doa untuk menyampaikan hadiah kepada mayit
Doa


Dan adapun firman allah ta'ala.

Firman Allah tentang mengirim hadiah bacaan al quran kepada mayit
Firman Allah


Itu diterangkan oleh ahli tafsir bahwa ayat itu dinasakh hukumnya oleh ayat yang lain yaitu firman allah:

Firman Allah
Firman Allah


Sebagai mana yang diterangkan didalam kitab tafsir khojin juz ke 6 halaman 223, jadi ayat yang menerangkan bahwa sesungguhnya tidak ada yang bermanfaat untuk orang kecuali perkara yang sudah dijalankan, nah itu sudah di nasakh (disalin hukunya) yaitu tidak dipakai hukunya diganti oleh ayat yang kedua akantetapi jika ayat itu dijadikan dilalah iqtidhoo yaitu yang menuduhkannya akan makna yang membutuhkan membuang yang artinya: tidaka da suatu perkara yang lebih bermanfaat dan lebih sempurna kecuali perjuangannya orang itu, maka ayat itu jika diartikannya seperti begitu, itu hukumnya tidak di nasakh, yaitu tidak ada yang lebih bermanfaat kecuali perjuangannya, seperti ke adaan yang masih hidup: ustadz berusaha memelihara ikan, nah itu memelihara ikan untuk menghasilkan uang, itu yang lebih bermanfaat serta bisa di harapkan hasilnya, tapi jika ada yang memberi dan ada yang mengirim itu juga bermanfaat hanya tidak bisa diharapkan.

Begitu juga mayit didalam kubur maka yang lebih bermanfaat untuk mayit yaitu perbuatannya yang baik yang dilakukan semasa didunia, sehingga amalnya yang baik bisa diharapkan kebaikannya dan pembalasannya didalam kubur, nah itulah kemanfaatannya, tetapi jika ada orang yang menghadiahkan ke ahli kubur dengan ganjaran shodakoh atau ganjaran berdoa atau membaca quran itu juga ada manfaatnya, sehingga jadi kesenagan di dalam kuburnya, itu sesuai dengan beberapa hadits dan didalam firman allah ada ayat:

Firman Allah
Firman Allah

Yang maksudnya: alam baiknya manusia itu manfaa untuk manusia, dan amal buruknya manusia itu akan mudharat ke manusia, nah itu menerangkan bahwa perbuatan manusia ada manfaatnya tapi tidak menghalangi akan adanya kebaikan dari orang lain, hanya dari orang lain itu tidak bisa diharapkan hanya keberuntungan saja.

Jadi didalam ayat

Firman Allah
Firman Allah

Bukan berarti tidak sampai kebaikan orang lain, coba sekarang perhatikan lafadznya, jika menghalangi yang lainnya bahasanya harus begini:

Firman Allah tentang mengirim hadiah bacaan al quran kepada mayit
Firman Allah

Yaitu seperti didalam ayat

Firman Allah
Firman Allah

Nah itu betul menghalangi yang lainnya, tapi menghalangi yang lainnya itu di nasakh hukumnya.

Dan begitu juga diterangkan didalam kitab bariqotul mahmudiah juz ke 2 halaman 124, yang artinya sesungguhnya boleh untuk orang menjadikan fahala amalnya untuk yang lainnya, dalam beberapa mayit atau yang hidup seperti mungah haji atau sholat atau puasa atau shodakoh atau yang lainnya seperti membaca quran dan beberapa dzikir tahlilan.

Maka siapa orang yang berbuat perbuatan tadi kemudian dijadikan fahalanya untuk orang lain itu boleh tidak diragukan lagi dan sampai ganjarannya ke mayit itu menurut ahli sunah waljamaah.

Nah teman-teman dalam pembahasan kali ini saya cukupkan sampai disini, jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan kirimkan pertanyaan kalian kepada email yang sudah disediakan di menu contact us, jangan lupa untuk mensubscribe blog ini ya agar kalian mendapatkan notifikasi tentang apa yang kami tulis di blog ini, sehingga teman-teman tidak ketinggalan informasi terupdate.





Share on Facebook
Share on Twitter
Tags :

Related : Penjelasan Membaca Al-Quran Di Atas Kubur Pendapat Imam Syafi'i