Penjelasan Imam Syafi'i Tentang Permasalahan Qunut Subuh Sesuai Hadits

Menurut madzhab hanafi dan hanbali tidak ada qunut pada shalat subuh, menurut madzhab maliki ada qunut pada shalat subuh, menurut madzhab maliki ada qunut pada shalat subuh dibaca sebelum ruku, menurut madzhab syafi'i ada Doa qunut pada shalat subuh setelah ruku.

Penjelasan Imam Syafi'i
Penjelasan Doa Qunut

Disini akan dijelaskan masalah qunut subuh menurut madzhab syafi'i, maka sebelum menjelaskan pirang-pirang hadits kepada adanya qunut subuh, disini akan didahulukan keputusan madzhab syafi'i yang ada dalam beberapa kitab diantaranya dikatakan oleh imam nawawi (mujtahid patwa), didalam kitan mazmu syarah muhadzab yaiu satu kitab yang besar 17 jilid yang belum tuntas, imam nawawi wafat pada tahun 666 hijriah, didalam kitab mazmu jilid ke tiga halaman 504 di ceritakan:
Penjelasan Doa Qunut Dalam Kitab Mazmu
Penjelasan Doa Qunut Dalam Kitab Mazmu

ARTINYA:
Madzhab kita semua yaitu madzhab syafi'i itu disunahkan melaksanakan qunut didalam shalat subuh, apakah turun bencana atau tidak ada bencana, itu yang dikatakan kebanyakan ulama salaf dan yang sesudahnya.

Diantara yang mengatakan hal tersebut yaitu sayidina abu bakar sidiq dan sayidina umar dan sayidina usman dan sayidina ali dan sayidina ibnu abbas dan baro' bin 'ajib dan karena ini qunut subuh disunahkan dalam madzhab syafi'i dan dijalankan oleh para sahabat khulafa'u rosyidin yang tadi itu berdasarkan hadits pertama yang dari sayyidina annas radhiallaahu anhu bahwa sesungguhnya kanjeng nabi itu qunut dalam satu bulan mendoakan celaka kepada orang-orang yang berhianat. Kemudian nabi saw meninggalkan qunut, maka adapun qunut dalam shalat subuh maka tidak henti-hentinya nabi saw qunut sampai wafat, riwayat imam baihaqi wadarukutni. Selesai kitab mazmu juz ke 3 halaman 504.

Ini adalah hadits yang dibaca oleh orang yang membidahkan qunut tapi dibacanya separuh yaitu hadits:
Orang Yang Membandingkan Qunut
Orang Yang Membandingkan Qunut

ARTINYA:
Nabi saw qunut di dalam satu bulan mendoakan celaka kepada orang-orang yang berhianat, kemudian berhenti tidak membaca qunut lagi. 

Memang itu dilarang oleh allah sebagai mana firman allah :
Firman Allah
Firman Allah

ARTINYA:
Yaitu kamu muhammad tidak perlu ikut campur dalam urusan orang-orang yang berhianat, Apakah dimaafkan atau disiksa, sebab itu orang dzolim semua.

Jelasnya walaupun tidak didoakan oleh mu akulah yang akan menghukum mereka, maka kemudian nabi saw menghentikan qunutnya, ini adalah qunut yang disebut qunut nazilah yaitu yang dibaca waktu turun bencana atau bala'i.

Seterusnya hadits ini yaitu:
Hadits Qunut Subuh
Hadits Qunut Subuh

ARTINYA:
Adapun qunut yang dibaca dalam shalat subuh itu tidak henti-hentinya nabi qunut sampai wafat.

Kata golongan orang yang melarang qunut tidak ada qunut dalam shalat subuh, yang ada hanya waktu turun balai/bencana, yaitu nabi saw melaksanakan qunut dalam waktu sebulan, maka jawaban untuk orang yang bermadzhab syafi'i yang di amalkan oleh khulafa'u rosyidin dengan adanya hadits ini nabi saw tidak henti-hentinya qunut didalam shalat subuh, maka tidak perlu khawatir oleh orang yang melarang qunut, dan hadits keduanya yaitu yang diterima dari ibnu abbas dan yang lainnya, bahwa sesungguhnya nabi saw itu mengajari kepada para sahabat dengan ini doa untuk dibaca dalam qunut waktu shalat subuh riwayat baihaqi.

Ini hadits diceritakan bahwa nabi saw mengajarkan doa dalam qunut subuh itu adalah menunjukan adanya qunut subuh atau hadits yang diriwayatkan oleh abi hurairah dia berkata:

ARTINYA:
Nabi saw disetiap berdiri dari ruku dalam shalat subuh rakaat kedua suka mengangkatkan kedua tangannya kemudian berdoa dengan doa ini:
Doa Qunut
Doa Qunut

Hadits ini diriwayatkan oleh imam hakim dan di shahihkan olehnya, atau adalagi hadits yang diterima dari ibnu abbas bahwa nabi saw itu membaca qunut dalam shalat subuh dan dalam shalat witir dengan doa ini:
Membaca Qunut Dalam Shalat Subuh
Membaca Qunut Dalam Shalat Subuh

Riwayat imam baihaqi.

Dan banyak lagi beberapa hadits yang menjelaskan akan adanya qunut shalat subuh dan perkataan imam syafi'i yaitu yang disebut dalam kitab al'um juz pertama halama 205 imam syafi'i berkata:
Kitan Al'um Juz Pertama
Kitan Al'um Juz Pertama

ARTINYA:
Tidak ada beberapak qunut didalam beberapa shalat kecuali dalam shalat subuh kecuali lagi turun bencana, maka boleh qunut di semua shalat (shalat 5 waktu).

Nah disini imam syafi'i menentukan akan adanya qunut dalam setiap shalat subuh yaitu mengumpulkan antara 2 hadits yang dua-duanya pada khusus tapi sah di jam'u (dikumpulkan) sebagai mana dijelaskan didalam kitab usul fiqh

Penjelasannya: jika ada pertentangan antara 2 dalil seperti dua hadits apakah itu umum pada umum, dan khusus pada khusus, atau yang khusus dan yang umum, maka jika khusus pada khusus ada yang bisa dikumpulkan dan ada yang tidak bisa dikumpulkan, di dalam 2 dalil qunut ta'arud (berlawanan) antara khusus dan khusus yaitu antara nabi qunut hanya sebulan kemudian berhenti, dan antara nabi saw tidak henti-hentinya qunut sampai wafat.

2 hadits ini bertentangan yang pertama menyatakan qunut sebulan, dan yang kedua menyatakan se umur hidup, 2 dalil ini bisa di pakai ke 2 duanya yaitu yang qunut sebulan dipakai qunut nazilah sedangkan yang qunut seumur hidup itu dipakai dalil qunut shalat subuh, itu adalah keputusan imam syafi'i setelah meneliti beberapa hadits dan beberapa perbuatan sahabat-sahabat nabi sehingga imam syafi'i memutuskan sunahnya qunut subuh.

Adapun pendapat madzhab yang lain itu terserah kepada madzhabnya, karena madzhab yang 4 itu juga mempunyai keputusan masing-masing, jadi yang penting untuk madzhab syafi'i jangan khawatir dan madzhab yang lain jangan melarang qunut didalam subuh, jika mau membaca qunut silahkan, kalaupun tidak mau juga tidak apa-apa, karena madzhab syafi'i juga mempunyai alasan yang kuat dan penuh ke hati-hatian.

Memang ada hadits yang diterima dari ibnu makik al asja'i dia berkata kepada bapaknya: apakah bapak pernah mengalami bermakmum kepada rasul, kepada abu bakar,kepada sayidina umar, kepada sayidina usman, dan kepada sayidina ali dalam waktu lima tahun, apakah dalam shalat subuh itu selalu membaca doa qunut?

Maka bapaknya menjawab: qunut itu di ada-adakan sebelumnya tidak ada.

Nah inu diterangkan oleh yang menjelaskannya yaitu ibnul arobii, dia berkata hadits ini tidak shahih, Jadi hadits yang ini bahwa sesungguhnya bapaknya, yaitu ibnul malik menceritakan bahwa qunut subuh itu bid'ah.

Hadits ini dijelaskan didalam syarahnya hadits imam tirmidzi: Hadzal haditsu lam yasih ha, artinya: hadits ini tidak shahih.

Jika keadaannya tidak shahih maka tidak boleh dipakai dalil untuk menetapkan hukum terutama didalam qowaid usul fiqh yaitu: al musbitu muqodamun alan nafii, artinya: yang memerintahkan adanya harus didahulukan daripada yang melarangnya.

Yaitu hadits yang memerintahkan adanya qunut subuh itu lebih kuat dipakai dalil daripada dalil yang melarangnya.

Memang adalagi orang yang menyebutkan al qunuutu fisubhi bidatun, hadits dari sayyidina ibnu abas, Akan tetapi hadits ini oleh oara ulama ahli hadits di doifkan (dilemahkan) karena disitu ada riwayat yang lemah yaitu abu laylaa al qufi, orang itu tidak dapat di percaya haditsnya matruk (ditinggal).

Atau hadits riwayat imam baihaqi yang
Imam Baihaqki
Imam Baihaqki

ARTINYA:
rasulullah melarang qunut dalam shalat subuh.

Hadits ini di terangkan dalam syarah muhazab bahwa yang meriwayatkan hadits ini yaitu muhammad bin ya'la bin abdirahman dan abdullah bin roofi', nah ini muhammad bin ya'la dijelaskan dalam kitab mizanul i'tidal kata imam bukhari orang ini banyak menghilangkan hadits dan kata abu hatim hadits ini hadits matruk, yang artinya ditinggal tidak boleh di pakai dalil.





Share on Facebook
Share on Twitter
Tags :

Related : Penjelasan Imam Syafi'i Tentang Permasalahan Qunut Subuh Sesuai Hadits