Penjelasan Ahli Sunah Terhadap Golongan Yang Melarang Talqin Mayit

Artikel ini menjelaskan tentang tanggapan dari golongan ahli sunah terhadapt golongan yang melarang talqin mayit, penjelasannya di ambil dari hadits-hadits yang ada dan semoga penjelasan ini menjadi kunci untuk meredakan perdebatan dalam masalah talqin mayit ini, untuk lebih jelasnya berikut tanggapan ahlisunah tentang talqin di bawah ini.

Hukum Talqin Mayit
Hukum Talqin Mayit

Mereka berkata apakah akan mengerti orang yang didalam kubur menerima tuntunan, kalau kita diam di atas kubur terus menuntun orang yang sudah ada di dalam kubur maka pasti tidak akan kedengaran oleh orang yang ada di dalam kubur tersebut.

Maka dijawab oleh ahli sunah waljamaah jawabannya menurut akal sebab mereka mau mengukur dengan akal, menurut golongan ahlisunah suara tuntunan bisa kedengaran kedalam kubur sebab yang di dalam kubur hanya berjarak 2 meter sedangkan orang yang sudah datang ke dalam kubur itu mempunyai pendengaran yang lepas memang oleh allah sudah diberi gambaran, orang berpidato di amerika sekarang bisa dilihat dan di dengar oleh semua orang, maka orang yang sudah ada di dalam kubur itu lepas tidak terhalang oleh tanah dan punya pendengaran yang lepas hanya saja tidak bisa menjawab, sebagai mana yang di terangkan dari beberapa hadits nabi, yaitu sering nabi saw berhadap-hadapan dengan kuburan kemudian beliau berbicara dengan ahli kubur, kemudian sahabat bertanya: apakah ahli kubur dapat mendengar pembicaraanmu ya rasulullah? Maka nabi bersabda: sesungguhnya orang yang berada di dalam kubur itu mendengarkan apa yang aku ucapkan hanya saja yang berada di dalam kubur tidak bisa menjawab, sedangkan pendengarannya lepas dan pengelihatannya lepas hanya saja tidak bisa menjawab, contohnya: seperti presiden pidato di jakarta, kita dapat mendengar dan melihatnya sedangkan presiden tidak akan bisa mendengar dan melihat kita.

Kemudian mereka berkata lagi apakah mayit akan mengerti dengan bahasa arab sedangkan dia bukan orang arab?

Maka jawabannya di alam kubur itu bukan alam dunia, maka mayit akan diberi paham oleh allah akan segala ucapan bahasa apa saja, maka talqin bahasa arab tidak perlu di terjemaahkan, tapi sebaiknya diterjemaahkan supaya orang yang hadir mengerti, sehingga orang yang masih hidup mengingat kematian.

Tapi orang-orang ahli kubur bakal bisa menjawab kalau didunia benar-benar sudah menjalankan yaitu di dalam kubur tidak akan bisa berbohong seperti orang yang tidak mengakui nabi kepada nabi muhammad saw, maka nanti didalam kubur dia tidak akan bisa berbohong, tapi tidak akan bisa berbicara yaitu tidak akan bisa menjawab.

Dan yang di maksud talqin disini yaitu bukan mengajari dari tidak bisa menjadi bisa, tapi yang dimaksud yaitu memperingatkan karena jawabannya sesuai dengan apa yang telah di amalkan di dunia, maka umat islam yang menyembah kepada allah pasti bakal bisa menjawab bahwa tuhanku itu adalah allah, sebab waktu hidupnya menyembah kepada allah, maka jika menyembah kepada selain allah memperingatkan itu tidak ada artinya seperti ada seorang kapir yang mati, sesudah selesai di kubur terus dibacakan talqin, supaya bisa menjawab kepada pertanyaan malaikat, itu akan sia-sia.

Artinya jadi didalam talqin hanya memperingatkan kepada yang syok yang telah merasakan sakitnya sakaratul maut, maka disana memerlukan akan adanya peringatan, dan juga ada satu hadits yang positif dan jelas dari rasulullah supaya mentalqin mayit yaitu hadits yang diterima dari abu umamah radhiallaahu anhu yang artinya yaitu dia berkata diwaktu sedang sakit menjelang wafat, kata beliau jika aku meninggal maka harus melaksanakan kamu sebagai mana yang di perintahkan oleh rasulullah saw, yaitu nabi saw bersabda: jika salahsatu diantara kalian meninggal dari saudara kalian yang muslim kemudian dimana sudah selesai dikuburnya maka salah satu orang dari kalian harus berdiri di atas kepala kuburnya terus berkata ya fulan bin fulanah, maka mayit itu akan mendengar hanya saja dia tidak bisa menjawab terus berkata lagi ya fulan bin fulan, maka mayit itu berbicara: semoga kamu menuduhkan aku kejalan keselamatan, tapi kamu tidak tahu kepada perkataan mayit di dalam kubur yaitu ingin di peringatkan.

Dan kemudian harus berkata ya fulan bin fulanah seperti hei zaid bin fatimah: kamu harus ingat akan pegangan kamu waktu keluar di dunia yaitu:

Pegangan
Pegangan

ARTINYA:
Harus ingat bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang wajib di sembah kecuali allah dan sesungguhnya nabi muhammad itu utusan allah, dan sesungguhnya kamu ridho kepada allah dan ridho memeluk agama islam dan dipimpin oleh rasulullah saw, dan di imami oleh al-quran.

Maka munkarwanakir itu mengajak pergi, ayo jangan di dekat orang yang sudah di kasih hujah nya, kemudian berkata satu orang laki-laki dari golongan sahabat bertanya kepada nabi wahai rasulullah bagai mana jika talqin mayit yang tidak tau ibunya, maka dijawab oleh nabi ibunya pake siti hawa, seperti hei zaid bin hawa, hadits ini diriwayatkan oleh imam thobroonii
Yaitu salah satunya imam muhadisin yang sudah terkenal dengan ke ahliannya.

Hadits ini yang menjelaskan akan adanya talqin itu disalin atau dicatat oleh para ulama dan dijadikan hujah untuk membaca talqin seperti oleh imam romli dalam kitab nihaayah dan oleh imam nawawi dalam kitab mazmu dan oleh imam yusuf ardabili dalam kitab al-anwaar dan oleh imam khootibb sirbini dalam kitab mughni muhtaaj dan oleh imam sihabuddin al-qolyuubii dalam kitab qolyubi dan syekh  izzuddiin al maliibari, memang hadits ini kemasukan oleh satu riwayat yang lemah hafalannya yaitu kemasukan oleh rojul dhoif, sehingga hadits ini di anggap lemah, tapi lantaran hadits ini sudah di kuati oleh hadits yang lainnya yang shahih.

Sehingga diperkuat oleh beberapa hadits yang lain maka pangkatnya hadits ini menjadi hadits hasan ligoirihi, sebab pangkat hadits itu ada hadits shoheh lijatihi dan shoheh ligoirihi, dan ada hasan lidzatihi dan hasan ligoirihi.

Nah Hadits talqin ini hadits hasan lighoirihi, yaitu hadits dhoif yang diperkuat oleh hadits-hadits yang lainya, hadits yang 4 itu boleh dijadikan hujah sedangkan hadits dhoif itu tidak boleh dipakai hujah dalam menetapkan hukum, akan tetapi hadits dhoif boleh dipakai atau di amalkan dalam fashooilul a mal (penyemangat beramal), sedangkan hadits yang tidak boleh dipakai yaitu hadits maudhu (hadits yang di ada-adakan), sehingga berkata imam ibnu sholah aku memilih sunahnya talqin dan di amalkan karena ada hadits riwayat dari abi umamah walaupun sanadnya hadits ini kurang kuat, tapi sudah diperkuat oleh beberapa syahid yaitu oleh hadits-hadits yang lainnya dan sudah di amalkan dari dulu oleh orang-orang yang ada di negara syam.

Dan imam syarbini berkata didalam hasyiah tuhpah sepuluh jilid perkataanya: ini hadits umamah walaupun dhoif tapi sudah di perkuat beberapa hadits yang lainnya yang shahih, (tuhpah juz 3 shahipah 97).

Jadi hadits yang jelas dalam mempraktekan talqin yaitu hadits abi umamah, sehingga dengan adanya hadits ini dari mulai abad pertama dan sedang muncak-muncaknya ilmu para ulama sampai sekarang talqin ini dijalankan, dan orang yang membidahkan talqin ada yang menyebutkan dalam satu bukunya: bahwa sesungguhnya hadits abi umamah itu palsu maka tidak boleh dipakai, maka jawabannya: hadits umamah itu tidak bisa disebutkan palsu, sebab tidak ada ahli hadits dan ahli fiqh bahwa abu umamah itu memalaukan hadits, dan ahli hadits menyebutkan dhoif kepada hadits ini itu karena kemasukan oleh satu riwayat  yang dhoif dalam hafalannya bukan tukang berbohong.

Sedangkan yang disebut hadits palsu itu hadits maudhu artinya yang di ada-adakan memang oleh semua ahli hadits dan ahli fiqh ini hadits umamah di anggap dhoif tapi karena diperkuat oleh beberapa hadits yang shahih maka hadits dhoif ini jadi naik martabatnya jadi hadits hasan ligoirihi, maka boleh dipakai hujah dalam menetapkan hukum apalagi dalam padhoilul amal sedangkan talqin ini masalah fadhoilul amal, dan para ulama sudah sepakat bahwa sesunguhnya hadits dhoif itu boleh dipakai dalil dalam fashoilul amal (penyemangat beramal), bahkan menurut imam hanbali hadist dhoif itu bisa dipakai dalil dalam menetapkan hukum terutama haditsnya sudah di perkuat sehingga jadi hadits hasan ligoirihi, dan ada lagi orang yang berkata bahwa hadits umamah itu tidak sah benar atau tidak? Maka jawabannya: hadits umamah bukan tidak sah yang berarti batal akan tetapi hadits umamah itu tidak shahih, sebab sanad-sanadnya kemasukan oleh orang yang lemah hafalannya, sedangkan hadits shahih sebagai maan yang ada didalam kitab baikuniah:

Hadits Talqin didalam kitab baikuniah

ARTINYA:
Pertamanya hadits shahih yaitu mana-mana hadits yang bertemu sanadnya nyampe ke nabi saw dalam hadits marfu dan tidak ada cacat dan tidak ada ilat dan diriwayatkan oleh orang yang adil dan dobit keterima oleh dobit lagi, dan mu tamad didalam kedobitannya.

Dobit artinya yaitu bisa mendatangkan kepada hadits yang terdengar dari iman, dhobit itu tlis-tulisan, yaitu berem nulisnya, atau hafalan yang kuat, sehingga bisa mendatangkan yang didengarnya, didalam hadits ini rawinya kemasukan oleh nama asim bin ubaidah yang dikatakan oleh imam abi hujaimah bahwa asim itu hafalannya kurang kuat, tapi mengatakan didalam kitab mijanul itidal yaitu kitab sejarah setiap rawi (riwayat), perkataannya: laba sabihi, artinya: tidak papa kemasukan oleh asim sebab bukan tukang berbohong, sehingga hadits ini dijadikan satu dalil yang kuat untuk adanya talqin menurut hadits ini bahwa sesungguhnya talqin itu diperintahkan oleh nabi saw untuk memperingatkan orang yang sedang syok, dan dalam hadits ini diterangkan bahwa sesungguhnya dalam memanggil mayit itu harus memakai bin ibunya (yafulan bin fulanah), dan menurut hadits ini orang yang dibacakan talqin itu tidak jadi ditanyanya sebab kata malaikat mayit ini sudah tahu jawabannya sebab sudah di peringatkan, maka kalau begitu sangat penting dibacakan talqin.

Nah teman-teman semoga penjelasan tentang mentalqin mayit ini dapat kalian mengerti, silahkan bagikan kepada yang lainnya, janganlupa subscribe juga blog ini ya.





Share on Facebook
Share on Twitter

Related : Penjelasan Ahli Sunah Terhadap Golongan Yang Melarang Talqin Mayit