Masalah Sholat Sunah Qabliah (Sebelum) Jum'at Dan Badiah (Setelah) Jum'at

Artikel ini akan berisikan pembahasan permasalahan shalat sunah sebelum dan sesudah jum'ah yang sering menjadi permasalahan di kalangan masyarakat yang berbeda pendapat, seblum masuk kedalam pembahasan kepada teman-teman jangan sungkan untuk membaca artikel tentang apa yang sudah kami publish disini ya.

Masalah Sholat Sunah Kobliah (Sebelum) Jum'at Dan Badiah (Setelah) Jum'at
Permasalahan shalat qabliah dan badiah jum'at

Shalat sunah qabliah jumah didalam madzhab syafi'i khususnya itu sudah disunahkan seperti halnya didalam sholat sunah dzuhur, dan sama sekali tidak ada perbedaan yang pertama imam nawawi (mudztahid patwa) dari madzhab syafi'i mengatakan dalam kitabnya al mazmu syarah muhadzab yang artinya begini: masslah dalam sholat jumah qabliah dan badiahnya itu sholat sunah jumah disunahkan sebelum jumah dan sesudahnya.

Dan bilangan rakaatnya sedikitnya 2 rakaat dan banyaknya itu 4 rakaat, dan yang lebih sempurna yaitu 4 rakaat sebelumnya dan 4 rakaat sesudahnya, (syarah muhadzab juz ke 4 halaman 9), dan imam khatibb sirbini itu sudah mengatakan dalam kitan iqna yang artinya: shalat jumah itu seperti shalat dzuhur dalam kesunahannya, maka sunah sebelumnya 4 rakaat dan sesudahnya 4 rakaat, dan hadits haditsnya yang menuduhkan akan adanya sunah qabliah jumah yaitu yang pertama hadits yang diriwayatkan oleh imam ibnu majah yang ada didalam kitab sunan ibnu majah juz pertama halaman 374, yaitu yang diterima dari ibnu abbas dia berkata:

Hadits dari ibnu abbas
Hadits dari ibnu abbas

ARTINYA:
Nabi saw itu sholat sunah sebelum jumat dengan 4 rakaat dan beliau tidak memisahkan dengan salam yaitu sekali salam.

Dan hadits yang kedua yaitu hadits yang diterima dari jabir bin abdilah beliau berkata: Sahabat sulek al ghotofani masuk ke mesjid sedangkan nabi saw lagi khutbah, kemudian beliau bersabda wahai sulek apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke mesjid?. Jawab sulek belum yarosulallaah, kemudian nabi besabda kalo begitu shalat dulu 2 rakaat.

Hadits yang seperti ini ada 3 riwayat dengan adanya 2 hadits ini maka kumplit atara hadits fi'li dan hadits qouli, yaitu kanjeng nabi suka melaksanakan shalat qabliah jumah, dan di dalam hadits yang ini nabi memerintahkan melaksanakan shalat qabliah jum'ah.

Yaitu nabi bertanya hei sulek apakah sesudah datang engkau ke mesjid sudah melaksanakan shalat, yaitu sudah qabliah jumah. Sebab kalau dimaksud shalat tahyatul masjid masa dilaksanakannya sebelum datang ke mesjid, sebab shalat tahyatul masjid itu dilaksanakannya sesudah masuk ke masjid, sedangkan qabliah jumah itu bisa dilaksanakan dirumah yang dekat kemesjid, hadits ini diriwayatkan oleh imam ibnu majah dalam kitab sunan ibnu majah juz pertama halaman 344 dan ada lagi yang diriwayatkan oleh imam tirmidzi yang diterima dari andullah bin masyud:

imam tirmidzi yang diterima dari andullah bin masyud
Hadits dari imam tirmidzi

 ARTINYA:

bahwa sesungguhnya abdulah bin masud itu satu ulama daru golongan sahabat, yang terpercaya dan timggi ilmunya yang banyak meriwayatkan haditsnya yang dapat di percaya oleh nabi saw.

Maka dia shalat 4 rakaat sebelum jumah dan sesudahnya, hadits ini adanya didalam kitab shaheh tirmidzi juz ke 2 halaman 312, nah hadits yang ini menguatkan hadits yang pertama, yaitu shalat qabliah jumah dilaksanakan oleh abdullah bin masud dari golongan ulama sahabat yang selalu bersama rasulullah saw dan jadi kepercayaan rasulullah, yang mengikuti setiap perbuatan rasulullah, dan hadits yang diriwayatkan oleh abdullah bin mugopal dia berkata: sudah bersabda rasulullah saw.

Hadits dari abdullah bin mugopal
Hadits dari abdullah bin mugopal

Riwayat bukhari dan mualim.

Nah didalam hadits ini sesungguhnya nabi saw menetapkan akan adanya shalatbsunat di antara adzan dan iqomah, yaitu didalam setiap waktu yang ada adzannya dan komatnya, itu harus melaksanakan shalat sunah, sedangkan didalam jumah juga itu ada adzannya dan qomatnya walaupun dilaksanakannya sebelum adzan yang kedua, dan lagi didalam hadits yang diriwayatkan oleh imam rirmidzi yang ada didalam shoheh imam tirmidzi juz pertama halaman 219 yaitu yang diterima dari ibnu umar radhiallaahu anhu dia berkata: aku shalat bersama nabi saw dengan 2 rakaat sebelum dzuhur dan 2 rakaat sesudahnya.

Maka dengan adanya hadits ini bisa disimpulkan yaitu pertama rasul shalat qabliah jumah dan yang keduanya melaksanakannya 2 rakaat dan kedua melaksanakannya 2 rakaat maka bilangannya boleh 4 rakaat dan boleh 2 rakaat, dan dikatakan oleh imam abu hamzah didalam syarah hadits bukhari bahwa beberapa yang paling kaut dalil qabliah jumah yaitu hadits:

imam abu hamzah didalam syarah hadits bukhari
Imam Hamzah

ARTINYA:
Tidak ada shalat yang di fardhukan kecuali sebelumnya ada dua rakat.

Maka dengan adanya hadits ini, para ulama tidak ada yangberselisih didalam  sunahnya.

Nah itulah penjelasan tentang permasalahan shalat qabliah sebelum jumah dan setelah jumah, semoga dengan adanya penjelasan ini teman-teman yang belum mengerti menjadi mengerti, silahkan bagikan artikel ini kepada teman-teman yang lainnya, dan jangan lupa untuk subscribe ya.





Share on Facebook
Share on Twitter
Tags :

Related : Masalah Sholat Sunah Qabliah (Sebelum) Jum'at Dan Badiah (Setelah) Jum'at