Hadits Arbain Ke 14 Tidak Halalnya Darah Seorang Muslim

Hadits arbain ke 14 menjelaskan tentang tidak halanya darah seorang muslim kecuali jika mereka melakukan sebuah perkara yang tidak bolek dilakukan, lantas perkara apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim itu? nah mengenai hal ini akan kita bahas pada penjelasan hadits dibawah ini.

Kitab Arbain An Nawawi
Kitab Arbain An Nawawi

Untuk hadits arbain ke 14 penjelasanya akan sedikit panjang karena akan terkait dengan hadits yang lainnya, hadits yang menerangkan tentang Qisas, hudud, dan murtad, semua haditsnya yang kami ketahui akan kami tuliskan disini agar penjelasannya terjelaskan secara menyeluruh dan dapat dimengerti oleh kalian yang membaca artikel ini, nah berikut ini untuk pembahasan hadits yang utama mari kita mulai dengan hadits arbain ke 14 dibawah ini.

HADITS ARBAIN KE 14
Hadits Arbain Ke 14
Hadits Arbain Ke 14

LATINNYA:
ANIBNI MAS'UUDIR RODHIYALLAAHU 'ANHU QOOLA QOOLA ROSUULULLAAHI SAW LAAYAHILLU DAMUMRI IMMUSLIMIN ILAABI IHDAA TSALATSI ATSYIBUZZAANII WANNAFSU BINNAFSI WATAARIKULIDIYNIHIL MAFARIQ LILJAMAA 'ATI ROWAHULBUKHORIYYI WAMUSLIM.

ARTINYA:
Dari ibnu Mas'ud Radiallahu Anhu dia berkata Rasulullah Shalalahualaihi Wasalam berkata: Tidak halal darahnya seorang muslim kecuali dengan salahsatu dari tiga perkara:
A. Seorang janda yang berzinah (Laki-laki dan perempuan yang sudah merasa menikah).
B. Badan diganti dengan badan lagi (Mateni).
C. Orang yang meninggalkan Agamanya yang memisahkan diri dari jemaah muslimin.
Yang meriwayatkan hadits di atas adalah imam Bukhari dan Imam Muslim.

PENJELASAN
Hadits arbain ke 14 menjelaskan betapa berharganya seorang islam yang taat, taat kepada hukuk islam yang sudah ditetapkan diantaranya seperti hadits di atas. seorang muslim yang baik selalu saling membatu (bergotong royong), menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan, saling menjaga satu samalain dari bahaya yang mungkin saja akan terjadi, tetapi jika salah satu diantara mereka ada yang melanggar hukum yang telah ditetapkan seperti hadits arbain ke 14 tersebut maka sebagai hukumannya mereka harus di adili dengan hukum yang telah ditetapkan.

1. Seorang janda yang berzinah, dalam hal ini adalah mereka yang sudah merasakan menikah baik itu laki-laki maupun perempuan, hukuman bagi mereka adalah hukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati) sebagai mana dengan hadits yang telah disebutkan dibawah ini.
Hadits Tentang Zinah
Hadits Tentang Zinah

LATINNYA:
FAQOOLA 'UMARU : INNALLAAHA NA 'ATSA MUHAMMADAN BIL HAQQI WA ANGZALA 'ALAIHIL KITAABA FAKAANA FIIHAA UNGZILA 'ALAIHI AAYATURROJ MI QORO NAA HAAWAWA 'AINAA HAAWA 'AQOLNAA HAAFARO HABAMA ROSUULULLAAHI SHOLLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAMA WAROJAMNAA BA'DAHUFA AKHSYAA INTHOOLABINNAASI ZAMAANUYAQUULA QOO ILUM MAANAJIDURROJMAFII KITAABILLAAHI FAYADHILLUU BITARKI FARIIDHOTIN ANGZALAHALLAAHUWA INNARROJMA HAQQUNG FIIKITAABILLAAHI 'ALAA MANGZANAA INDZAA AHSHONA MINARRIJAALI WANNISAA I IDZAAQOOMATIL BAYYINATU AWKAANAL HABALU AWIL I'TIROOF.

ARTINYA:
Telah berkata umar khalifah kedua dalam pidatonya dimuka umum, sesungguhnya allah telah mengutus muhammad dengan hak benar dan telah menurunkan kitab kepadanya, maka diantara ayat-ayat yang diturunkan itu ada ayat rajam . kami telah membaca, menjaga, dan menghafalkan ayat itu, Rasulullah Shalalahu Alaihi Wasalam, telah merajam orang berzina, dan kami juga telah menjalankan hukum rajam, saya sesungguhnya amat takut dikemudian hari kalau-kalau orang akan mengatakan, rajam tidak ada dalam kitab Allah, maka dengan itu mereka sesat, meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan allah. maka hukum rajam itu benar ada dalam kitab Allah atas orang yang berzina, laki-laki dan perempuan, apabila ia muhsan apabila ada saksi atas perbuatan itu, atau dia hamil, atau dia mengaku.

2. Nyawa diganti dengan nyawa, yang dimaksud dengan perkataan ini adalah membunuh orang yang tidak bersalah, ini adalah perkara yang sangat besar, dan dosanyapun sangat besar, ketika ada orang yang melanggar perbuatan ini maka mereka wajib diberi hukuman Qisas, karena hukumannya disetarakan dengan perbuatannya yang sangat keji tersebut, hukum ini dilakukan taklain untuk menjaga keselamatan dan ketentraman bagi orang lain (umum), Allah yang maha adil telah menetapkan hukuman yang setimpal sebagaimana firmannya dalam surat AN-NISA ayat 93 dan surat AL-BAQOROH ayat 178.

SURAT AN-NISA AYAT 93
Surat An-Nisa Ayat 93
Surat An-Nisa Ayat 93

LATINNYA:
WAMAY YAQTUL MU MINAMMUTA'AMMIDAN FAJAZAA UHU JAHANNAMU KHOLIDAN FIIHAA WAGHODHIBALLAAHU 'ALAIHI WALA'ANAHU WA A'ADDALAHU ADZAABAN 'ADZIIMAN.

ARTINYA:
Dan barang siapa yang menbunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, kekal ia didalamnya, dan allah murka kepadanya, dan mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.

SURAT AL-BAQOROH AYAT 178
Surat Al-Baqoroh Ayat 178
Surat Al-Baqoroh Ayat 178

LATINNYA:
YAAA AYYUHALLADZIINA AAMANUU KUTIBA 'ALAIKUMUL QISHOOSHU FIL QOTCLAA.

ARTINYA:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.

3. Murtad, artinya orang yang keluar dari agama, orang yang memisahkan diri dari jemaah muslimin, dalam kasus ini ada hukum yang sudah mengaturnya, hukum bagi orang murtad ini sudah ditetapkan oleh rasulullah, perintah ini sangat jelas bahwa rasulullah telah menetapkan hukuman ini sebagaimana dia mendapat wahyu dari Allah Swt untuk memateni orang yang telah keluar dari agama islam.

Nah itulah penjelasan tentang hadits arbain ke 14 yang dapat kami jelaskan pada halaman ini, semoga teman-teman yang membacanya dapat mengerti dengan apa yang telah kami terangkan, untuk pembahsannya saya cukupkan sampai disini, silahkan bagikan artikel ini kepada teman kerabat, keluarga agar mereka juga tahu tentang hadits arbain ke 14 ini, janganlupa subscribe juga ya blog ini untuk mendapatkan informasi terbaru tentang islam di blog ini.





Share on Facebook
Share on Twitter

Related : Hadits Arbain Ke 14 Tidak Halalnya Darah Seorang Muslim