Syarat Zakat Emas Dan Perak Benda Yang Wajib Di Zakati

Assalamualaikum wr wb sahabat kajianmuslim.net artikel ini akan membahas tentang Zakat emas dan perak barang yang wajib dijakati, zakat menurut agama islam artinya adalah harta tertentu yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu, hukum dari zakat ini adalah fardhu ain dan termasuk kepada salah satu rukun islam, zakat sendiri mulai diwajibkan pada taun kedua hijriah.

Zakat Emas Dan Perak
Zakat Emas Dan Perak

Nah untuk syarat-syarat zakat emas dan perak ini berikut saya tuliskan dibawah:
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Emas atau perak yang dimiliki, harus milik sendiri, jadi tidak ada pembagian dengan orang lain.
4. Jumlah emas atau perak yang dimiliki mencapai satu nishab
5. Emas atau perak yang dimiliki telah disimpan setidaknya sampai sati tahun.

Sebagai mana firman Allah yang sudah diturunkan dalam Al-Quran surat at taubah ayat 34 yang berbunyi:
Firman Allah At-Taubah 34
Firman Allah At-Taubah 34

ARTINYA:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak memanfaatkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih." (At Taubah:34)

Dan seperti yang sudah disampaikan oleh Rasulullah Saw:

Sabda Rasulullah Tentang Zakat
Sabda Rasulullah Tentang Zakat


ARTINYA:
Dari Ali Karomallahu Wajhah. ia berkata, Bahwa Rasulullah Saw, telah berkata: Sesungguhnya saya telah memaafkan kamu dari sedekah kuda dan sahanya, maka bayarlah zakat perak, tiap-tiap empat puluh dirham satu dirham, 190 dirham belum wajib zakatnya dan apabila 200 dirham zakatnya lima dirham. (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Dan Tirmidzi)

Nah itulah zakat emas dan perak yang harus kita keluarkan untuk orang orang yang membutuhkan, semoga dengan membaca artikel ini, saudaraku yang hartanya sudah lebih dari cukup dapat mengeluarkan sebagian hartanya untuk berzakat, karena seperti apa yang sudah disampaikan di atas, jika kita tidak mengeluarkan zakat maka sisaan yang amat pedih akan kita dapatkan kelak di akhirat, mungkin utuk pembahasan zakat ini saya cukupkan sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasallam.





Share on Facebook
Share on Twitter
Tags :

Related : Syarat Zakat Emas Dan Perak Benda Yang Wajib Di Zakati