Syarat Hukum Potong Tangan Karena Mencuri Hukum Islam

Assalamualaikum wr wb, artikel ini akan membahas tentang syarat hukum potong tangan bagi pencuri, menghukum seorang pencuri tidaklah sembarangan main potong tangan saja, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi atau batasan-batasan seberapa banyak nilai barang yang dicuri tersebut, hukum potong tangan ini sudah ada pada jaman dulu jaman jahiliyah sebelum agama islam lahir, setelah islam lahir Alllah Swt menetapkan hukum ini dengan syarat syarat yang harus terpenuhi, jadi tidak sembarangan dalam menentukan hukum, apalagi sampai main hakim sendiri.

Hukum Potong Tangan
Hukum Potong Tangan

Syarat Hukum Potong Tangan
1. Seorang pencuri tersebut mempunyai pikiran yang sehat (Berakal atau tidak Gila), Dia melakukan pencurian tersebut dengan kehendaknya sendiri, untuk orang gila, anak-anak dan orang yang telah dipaksa untuk mencuri tidaklah dipotong tangannya.

2. Barang yang telah dicuri samadengan satu nishab (Beratnya 93.6 gram emas) Barang yang dicuri tersebut diambil dari tempat penyimpanannya oleh pencuri, tentu saja barangnya bukan milik si pencuri tersebut.

Anak yang mencuri harta orang tua bapak/ibunya tidaklah dipotong, begitu juga sebaliknya orangtua mencuri harta anak nya tidaklah dipotong, jika ada seorang suami istri harta yang lain itu juga tidak dipotong, orang miskin yang mencuri uang baitul mal juga tidak dipotong, artinya hukum potong tangan ini tidaklah diberlakukan untuk orang-orang yang disebutkan di atas.

Nah untuk pembahasan no 1 dan 2, jika seorang pencuri itu sudah terbukti mencuri dengan adanya saksi atau dia mengaku sendiri sudah mencuri barang curiannya, selain tangannya wajib untuk dipotong, dirinya juga wajib untuk mengembalikan harta yang telah dia curi tersebut, jika barang nya sudah tidak ada pada dirinya, entah itu dijual atau dikemanakan dia diharuskan untuk menggati barang tersebut.

Itulah Syarat hukum potong tangan yang ada di agama islam, untuk hukum potong tangan ini di indonesia tidaklah diberlakukan, akan tetapi semoga kedepannya hukum ini bisa diterapkan di negara kita ini, Untuk pembahasan artikel kali ini saya cukupkan dulu sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasalam.





Share on Facebook
Share on Twitter
Tags :

Related : Syarat Hukum Potong Tangan Karena Mencuri Hukum Islam