Assalamualaikum sahabat kajian, artikel ini akan membahas tentang larangan mencuri, keterangan larangan mencuri ini tentu ada dalam Al-Quran surat Al-maidah ayat 38, berikut ini dibawah untuk penjelasan lebih rincinya.
Larangan Mencuri |
Surat Al-maidah Ayat 38 Tentang Larangan Mencuri |
ARTINYA:
"Laki laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kejakan, dan sebagai siksaan dari Allah Swt, Dan Allah Swt mahaperkasa lagi maha bijaksana" (Al-Maidah: 38)Namun dalam kasus sangat jarang sekali ada orang yang sudah kehilangan tangan dan kakinya tapi dia masih mencuri, bagai mana mau mencuri jika sudah tidak punya tangan serta kaki, akan tetapi walaupun sudah tidak punya tangan dan kaki bukan berarti dia tidak bisa mencuri, makanya dalam Al-quran disebutkan jika dia masih mencuri walau sudah kehilangan tangan dan kakinya maka hukumannya adalah dipenjarakan.
Itulah ayat yang menerangkan larangan mencuri, semoga menjadi bahan pengetahuan buat teman teman yang berkunjung tentang bagai mana agama islam menghukum orang-orang yang membuat kesalahan, akan tetapi di indonesia tidak memakai hukum ini, hukum di kita lebih kepada memenjarakannya saja untuk orang yang mencuri, mungkin untuk artikel ini saya cukupkan sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasalam.