Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat Secara Sadar Dan Disengaja

Assalamualaikum wr, wb, tiada hari tanpa bersinarnya sang matahari (Kehendak Allah), alhamdulillah pada kesempatan kali ini kita berjumpa kembali dalam tulisan di blog kecil kita ini (dengan izin Allah), pada kesempatan kali ini saya akan menuliskan artikel tentang hukum bagi orang yang meninggalkan shalat secara disegaja, pertama-tama saya mengucapkan banyak terimakasih kepada teman-teman semua yang sudah mendukung blog ini, doakan kami agar selalu diberikan kesehatan, bagai mana sih hukum orang yang meninggalkan shalat itu?, berikut di bawah ini hadits hadits tentang orang yang meninggalkan shalat secara disengaja, mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan teman-teman semua tentang hukum bagi orang-orang yang meninggalkan shalat,

hadits orang yang meninggalkan shalat 1
hadits orang yang meninggalkan shalat 2
hadits orang yang meninggalkan shalat 3
hadits orang yang meninggalkan shalat
JAWABAN:
Dosa besar yang ke duapuluh adalah meninggalkan shalat secara sengaja, pensyariat yang maha bijaksana telah memerintahkan orang-orang yang beriman agar menegakkan shalat, menunaikannya, menjaganya dan memperhatikannya. Allah Swt telah berfirman: "sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (Qs. An-Nisa' [4]:103). dan firmannya: "Orang-orang yang meninggalkan shlat".

Sunnah juga demikian, diriwayatkan dari Rasulullah Saw: "Empat perkara yang diwajibkan Allah dalam islam, siapa yang melaksanakan tiga, maka itu tidak mencukupi baginya hingga ia melaksanakan semuanya; shalat, zakat, puasa ramadhan dan haji ke baitulloh". (HR. Ahmad). Diriwayatkan dari umar bin al-khaththab, Rasulullah Saw bersabda: siapa yang meninggalkan shalat secara disengaja, maka Allah menggugurkan Amalannya, perlindungan Allah dijauhkan darinya (ia kafir), hingga ia kembali kepada Allah dengan bertaubat" (HR. Al-Ashfahani). Dari Ibnu Abbas, Ia berkata : "Siapa yang meninggalkan shalat, maka kafirlah ia". Dari Ibnu mas'ud, ia berkata: :Siapa yang meninggalkan shalat, maka tidak ada agama baginya". Dari jabir bin abdillah, ia berkata: "Siapa yang tidak shalat maka ia kafir".

Hadits shahih dari rosulullah Saw: "Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat itu kafir". demikian juga pendapat para ulama dan sejak masa Rasulullah Saw bahwa orang yang meninggalkan shalat secara disengaja tanpa uzur hingga waktunya berakhir, maka kafirlah ia, karena Allah Swt mengancam orang yang meninggalkan shalat. Diriwayatkan dari Rasulullah Saw: "Antara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan shalat"

Nah hadits di atas itu adalah hukum bagi orang yang meninggalkan shalat secara disengaja, mudah mudahan dapat dengan mudah di mengerti oleh teman-teman semua, namun jika ada yang masih kebingungan silahkan untuk bertanya kepada kami, bertanya disini bisa melalui kontak email atau dengan mengirikan pesan di fanspage facebook yang ada di sidebar blog ini, silahkan kunjungi fanspage kami, jangan lupa like juga ya fasnpagenya, untuk penulisan artikel kali ini saya cukupkan dulu sampai disini, untuk kedepannya atau update artikel selanjutnya insya allah saya akan menuliskan tentang hadits dari hukum-hukum islam yang lainnya, akhir kata saya ucapkan wasallam.






Share on Facebook
Share on Twitter

Related : Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat Secara Sadar Dan Disengaja